Rabu, 11 Maret 2020

Koordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan X Koto

koordinasi dengan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan X Koto

Tanggal 11 Maret 2020 adalah perkenalan fasilitator dengan Pemerintah Keceamatan X Koto tentang Program BSRS dan schedule yang akan diterapkan di Jorong Gantiang.
Pada kesempatan ini fasilitator diterima oleh Bu Mel yaitu Kasi Pelayanan Umum.
Setelah Menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Bu Kasi menanyakan berbagai hal terkait tata cara penerapan rencana Program BSRS dan seluk beluknya.
Diantaranya ditanyakan kriteria penerima.

Untuk hal ini dijelaskan bahwa Kriteria CPB berupa uang adalah MBR (Berdasarkan Surat Edaran No. 01/SE/Dr/2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya) yang memenuhi persyaratan adalah:
1.     Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga
2.  Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah
3.  Belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni
4.  Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah Swadaya atau bantuan pemerintah untuk program perumahan
5.   Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah Kota/kab; dan
6.   Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng

Demikian pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan X Koto yang mana memberikan dukungan kuat terhadap program rehab rumah yang akan dilaksanakan di Jorong Gantiang.


0 Komentar Koordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan X Koto

Posting Komentar

Back To Top