BAB I PENDAHULUAN
1.1. Definisi
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud
dengan:
1. Anggaran
Pendapaan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman adalah dana yang
dialokasikan dari APBN untuk mendanai pemenuhan terhadap rumah swadaya dan
rumah khusus layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan
prioritas nasional dan menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah terdiri
dari Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Rumah Swadaya dan Subbidang Rumah
Khusus.
3. Bantuan
Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BRS adalah bantuan Pemerintah bagi
masyarakat berpenghasilan rentah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan
dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana,
sarana dan utilitas umum.
4. Dana
Alokasi Khusus Fisik Subbidang Rumah Swadaya adalah dana yang dialokasikan dari
APBN untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sifatnya stimulan
guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
perumahan swadaya layak huni melalui peningkatan kualitais rumah dan
pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang
merupakan prioritas nasional dan menjaddi urusan dan kewenangan Pemerintah
Daerah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan
harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
7.
Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
8.
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya
disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan,
kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.
9.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik
lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat
tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
10. Sarana
adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
11. Utilitas
umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
12. Peningkatan
Kualitas Rumah Swadaya selanjutnya disingkat PKRS adalah kegiatan memperbaiki
rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa
dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
13. Pembangunan
Baru Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat PBRS adalah kegiatan pembangunan
rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya
masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
14. Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang
mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah
untuk memperoleh rumah.
15. Perumahan
Swadaya adalah kumpulan rumah swdaya sebagai bagian dari permukiman baik
perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas
umum.
16. Calon
Penderima Bantuan yang selanjutnya disingkat CPB adalah masyarakat calon
penerima bantuan rumah swadaya berupa PB atau PK yang memenuhi persyaratan yang diusulkan
oleh kepala desa untuk ditetapkan oleh
kepala daerah.
17. Kelompok
Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah kelompok masyarakat yang
para anggotanya merupakan Penerima BRS
18. Daftar
Rencana Pemanfaatan Bantuan yang disingkat DRPB adalah daftar penggunaan dana
bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tukang dan pekerja.
19. Organisasi
Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah OPD yang menyelenggarakan
urusan perumahan pada tingkat kabupaten/kota.
20. Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adlah kepala satuan
kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
21. Tenaga
Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional
pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam
melaksanakan kegiatan BRS.
22. Kas
Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KUD adalah tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
23. Rekening
Kas Umum yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bani yang
ditetapkan.
24. Perumahan
Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
25. Permukiman
Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bantunan,
tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan
Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
26. Pencegahan
adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya
Perumahan Kumuh dan Permukiman baru.
27. Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk
meningkatkan kualitas bantungan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
28. Kekurangan
Rumah (backlog) adalah jumlah rumah
tangga/keluarga dikurangi jumlah rumah tangga / keluarga yang telah memenuhi
atau menempati rumah.
29. Usulan
Rencana kegiatan yang selanjutnya disebut URK adalah usulan kegiatan DAK Bidang
Perumahan Sub Bidang Rumah Swadaya yang disiapkan oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan perumahan.
30. Rencana
Kegiatan yang selanjutnya disebtu RK adalah Usulan Rencana Kegiatan yang telah
diverifikasi dan disepakati oleh Bappeda Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Penyedia
Perumahan terkait, dan Unit Organisasi Teknis terkait.
31. Upah
Kerja adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari penhusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau
peraturan perundang undangan.
1.2. Prinsip-prinsip penyelenggaraan
1.2.1 Prinsip penyelengaraan rumah swadaya
Bantuan
rumah swadaya diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip:
1.
Swadaya Masyarakat
Bantuan rumah swadaya bersifat
stimulan dalam rangka peningkatan kualitas rumah swadaya dan pembangunan baru
rumah swadaya agar layak huni, mencakup kualitas kelayakan rumah agar dapat
dihuni diperlukan komitmen serta kesiapan maysarakat berupa dana swadaya baik
berupa tabungan bahan bangunan maupun aset lain atau tabungan yang dapat
dijadikan dana tambahan.
2.
Pemberdayaan Masyarakat.
Kegiatan dilakukan dalam rangka
memberdayakan masyarakat agar mampu melakukan penyelenggaraan perumahan swadaya
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan secara bertanggung jawab.
3.
Transparan dan Dapat Dipertanggung jawabkan
Pengelolaan kegiatan dilakukan secara
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pengembangan Mandiri Pasca Kegiatan
Pengembagnan mandiri pasca konstruksi
adalah kegiatan swadaya pembangunan perumahan setelah selesainya perogram
bantuan rumah swadaya, dilakukan atas inisitatif/prakarsa dan dengan dana dari
masyarakat sendiri. Keberhasilan tersebut ditentukan oleh proses kontruksi yang
dilakukan oleh KB secara swadaya.
1.2.2. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan dalam melaksanakan DAK Fisik Bidang Perumahan Permukiman
Subbidang Rumah Swadaya bersumber dari:
1.
APBN;
2.
DAK;
3.
APBD; dan
4.
Swadaya Masyarakat;
1.2.3. Pemanfaatan Dana
Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Perumahan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya
sebagai berikut:
1.
APBN
Kegiatan sosialisasi penggunaan
Bantuan Rumah Swadaya menggunakan dana APB dialokasikan melalui Direktoran
Jenderal Penyediaan Perumahan, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2.
DAK
DAK Fisik Bidang Perumahan dan
Permukiman Subbidang Rumah Swadaya diperuntukkan guna memenuhi PBRS dan/atau
PKRS dan/atau Prasarana Jalan Lingkungan yang dibangun secara swadaya. Dalam
hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima
persen) darii alokasi DAK Fisik per bidang untuk mendanai kegiatan penunjang
yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik sebagaimana ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019.
Kegitatan penunjang untuk Bidang
Perumahan Subbidang Rumah Swadaya meliputi:
a.
Honorarium Fasilitator kegiatan DAK yang
dilakukan secara swakelola meliputi:
i.
Operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
bidang perumahan dan permukiman
ii.
Petugas pelaporan –Motinoring
iii.
Tim koordinasi; dan
iv.
Penyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK.
b.
Penyelenggaraan rapat koordinasi meliputi:
i.
Rapat koordinasi; dan
ii.
Penguatan kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan
(TFL)
c.
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan; dan
d.
pelaksanaan riviu oleh Inspektorat
kabupaten/kota
3. APBD
Dalam hal dana kegiatan penunjang DAK
tidak mencukupi, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam APBD untuk mendanai
kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam angaka 2 dan/atau kegiatan
penunjang lainnya berupa:
a.
Honor OPD (tim teknis) dan pejabat
perbendaharaan
b.
Pemutakhiran data dan verifikasi
c.
Biaya perjalanan dinas ke luar daerah dalam
rangka rapat dan koordinasi Bantuan Rumah Swadaya; dan
d.
Rekrutmen RFL
4.
Dana Swadaya Masyarakat
Pemanfaatan dana masyarakat berupa dana
tabungan dan/atau tabungan bahan bangunan dan/atau tenaga/gotong royong
diharapkan dapat muncul karena adanya dorongan dari Kegiatan Bantuan Rumah
Swadaya yang berupaya untuk menimbulakan prakarsa dan upaya masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat.

