Rabu, 04 Maret 2020

BAB I PENDAHULUAN




BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Definisi
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1.    Anggaran Pendapaan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk mendanai pemenuhan terhadap rumah swadaya dan rumah khusus layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan prioritas nasional dan menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Rumah Swadaya dan Subbidang Rumah Khusus.
3.    Bantuan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BRS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rentah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.
4.    Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Rumah Swadaya adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sifatnya stimulan guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan swadaya layak huni melalui peningkatan kualitais rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang merupakan prioritas nasional dan menjaddi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah.
5.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
7.    Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
8.    Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.
9.    Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
10. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
11. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
12. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya selanjutnya disingkat PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
13. Pembangunan Baru Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat PBRS adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
14. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
15. Perumahan Swadaya adalah kumpulan rumah swdaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum.
16. Calon Penderima Bantuan yang selanjutnya disingkat CPB adalah masyarakat calon penerima bantuan rumah swadaya berupa PB atau PK  yang memenuhi persyaratan yang diusulkan oleh  kepala desa untuk ditetapkan oleh kepala daerah.
17. Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan Penerima BRS
18. Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan yang disingkat DRPB adalah daftar penggunaan dana bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tukang dan pekerja.
19. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah OPD yang menyelenggarakan urusan perumahan pada tingkat kabupaten/kota.
20. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adlah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
21. Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan BRS.
22. Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
23. Rekening Kas Umum yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bani yang ditetapkan.
24. Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
25. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bantunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
26. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman baru.
27. Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bantungan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
28. Kekurangan Rumah (backlog) adalah jumlah rumah tangga/keluarga dikurangi jumlah rumah tangga / keluarga yang telah memenuhi atau menempati rumah.
29. Usulan Rencana kegiatan yang selanjutnya disebut URK adalah usulan kegiatan DAK Bidang Perumahan Sub Bidang Rumah Swadaya yang disiapkan oleh OPD yang menyelenggarakan urusan perumahan.
30. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebtu RK adalah Usulan Rencana Kegiatan yang telah diverifikasi dan disepakati oleh Bappeda Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Penyedia Perumahan terkait, dan Unit Organisasi Teknis terkait.
31. Upah Kerja adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari penhusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan.

1.2.   Prinsip-prinsip penyelenggaraan
1.2.1   Prinsip penyelengaraan rumah swadaya
             Bantuan rumah swadaya diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip:
1.       Swadaya Masyarakat
Bantuan rumah swadaya bersifat stimulan dalam rangka peningkatan kualitas rumah swadaya dan pembangunan baru rumah swadaya agar layak huni, mencakup kualitas kelayakan rumah agar dapat dihuni diperlukan komitmen serta kesiapan maysarakat berupa dana swadaya baik berupa tabungan bahan bangunan maupun aset lain atau tabungan yang dapat dijadikan dana tambahan.
2.       Pemberdayaan Masyarakat.
Kegiatan dilakukan dalam rangka memberdayakan masyarakat agar mampu melakukan penyelenggaraan perumahan swadaya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan secara bertanggung jawab.
3.       Transparan dan Dapat Dipertanggung jawabkan
Pengelolaan kegiatan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       Pengembangan Mandiri Pasca Kegiatan
Pengembagnan mandiri pasca konstruksi adalah kegiatan swadaya pembangunan perumahan setelah selesainya perogram bantuan rumah swadaya, dilakukan atas inisitatif/prakarsa dan dengan dana dari masyarakat sendiri. Keberhasilan tersebut ditentukan oleh proses kontruksi yang dilakukan oleh KB secara swadaya.

1.2.2. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan dalam melaksanakan DAK Fisik Bidang Perumahan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya bersumber dari:
1.       APBN;
2.       DAK;
3.       APBD; dan
4.       Swadaya Masyarakat;
1.2.3. Pemanfaatan Dana
Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Perumahan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya sebagai berikut:
1.       APBN
Kegiatan sosialisasi penggunaan Bantuan Rumah Swadaya menggunakan dana APB dialokasikan melalui Direktoran Jenderal Penyediaan Perumahan, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2.       DAK
DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya diperuntukkan guna memenuhi PBRS dan/atau PKRS dan/atau Prasarana Jalan Lingkungan yang dibangun secara swadaya. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) darii alokasi DAK Fisik per bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019.
Kegitatan penunjang untuk Bidang Perumahan Subbidang Rumah Swadaya meliputi:
a.       Honorarium Fasilitator kegiatan DAK yang dilakukan secara swakelola meliputi:
i.           Operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bidang perumahan dan permukiman
ii.         Petugas pelaporan –Motinoring
iii.        Tim koordinasi; dan
iv.       Penyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK.
b.      Penyelenggaraan rapat koordinasi meliputi:
i.            Rapat koordinasi; dan
ii.          Penguatan kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
c.       perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan; dan
d.      pelaksanaan riviu oleh Inspektorat kabupaten/kota
3.     APBD
Dalam hal dana kegiatan penunjang DAK tidak mencukupi, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam APBD untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam angaka 2 dan/atau kegiatan penunjang lainnya berupa:
a.       Honor OPD (tim teknis) dan pejabat perbendaharaan
b.      Pemutakhiran data dan verifikasi
c.       Biaya perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka rapat dan koordinasi Bantuan Rumah Swadaya; dan
d.      Rekrutmen RFL
4.     Dana Swadaya Masyarakat
Pemanfaatan dana masyarakat berupa dana tabungan dan/atau tabungan bahan bangunan dan/atau tenaga/gotong royong diharapkan dapat muncul karena adanya dorongan dari Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya yang berupaya untuk menimbulakan prakarsa dan upaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat.
Back To Top