Kamis, 05 Maret 2020

BAB II PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN

pemandangan di nagari singgalang dana dak perumahan


2.1   Persiapan Perencanaan

Perencanaan dimulai dari kegiatan trilateral meeting antara Bappenas, Kementrian Keuangan dan Kementrian Tekis sebagai arah kebijakan pelaksanaan dan penganggaran tahun kedepan. Bappenas menetapkan kebijakan terkait lokasi prioritas nasional yang didukung oleh kebijakan di bidang anggaran oleh Kementrian Keuangan dan kebijakan di bidang tekniis oleh Kementrian Teknis. Lokasi prioritas nasional ditentukan berdasarkan kriteria:

a. Reguler yaitu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi kumuh dalam rangka menangani dan mencega tumbuh berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh di lokasi program Kotaku yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan

b.  Afirmasi yaitu desa/kelurahan yang berlokasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan pulau-pulau keceil dan terluar dalam rangka mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

2.2   Pengusulan Program Kegiatan

Melalui Musrenbang, Bappenas menugaskan Bappeda seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan arah kebijakan dan program pelaksanaan pembangunan berdasarkan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh, RTLH dan backlog.

Kabupaten/kota menyusun dokumen perencanaan pembangunan dengan menggunakan sistem krisna sesuai terget capaian bidang masing-masing.

2.2.1.  pemutakhiran Data Rumah Tidak Layak Huni dan Kebutuhan Rumah (Backlog)

Pemerintah kota/kabupaten melakukan pemutakhiran data RTLH melalui sistem e-RTLH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Data RTLH dimaksud memperhatikan kondisi rumah eksisting terhadap aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Rumah dalam kondisi tidak layak huni ditentukan berdasarkan tiga indikator rumah layak huni, yaitu:

1.    Aspek keselamatan bangunan;

a.    Komponen struktur bangunan (pondasi, sloof, kolom/tiang, ring balok, kerangka atap); dan

b.      Kualitas bahan penutup atap, lantai, dinding

2.     Aspek kesehatan penghuni; dan

a.       Pencahayaan

b.      Penghawaan; dan

c.       Ketersediaan MCK

3.     Aspek kecukupan minimum luas bangunan.

Penyusunan data kebutuhan rumah (backlog) memperhatikan jumlah keluarga dikurangi jumlah rumah yang ada.

Data RTLH dan backlog tingkat kabupaten/kota per desa/kelurahan dan kecamatan disajikan sesuai Format 1-1.

Penyusunan data kebutuhan rumah (backlog) memperhatikan jumlah keluarga dikurangi jumlah rumah yang ada.

Data RTLH dan backlog tngkat kabupaten/kota per desa/kelurahan dan kecamatan disajikan sesuai Format 1-1.

2.2.2.  Program Kegiatan

Program Bantuan Rumah Swadaya meliputi PBRS, PKRS, dan Pembangunan Prasarana Jalan Lingkungan termasuk drainase dalam rangka pemenuhan rumah swadaya yang layak huni bagi MBR. Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan perumahan dan permukiman bidang perumahan swadaya sesuai Format 1-2.

2.2.2.1   Jenis dan Kriteria Kegiatan

Penentuan jenis kegiatan berdasarkan hasil identifikasi.verifikasi kebutuhan rumah layak huni, dengan ketentuan:

Penjelasan jenis bantuan penanganan sebagai berikut:

1.       PBRS terdiri atas:

a.       Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total; atau

b.      Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.

2.       PKRS dilakukan oleh penerima bantuan yang memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni dengan mengacu kriteria RTLH pada poin 2.2.1 di atas.

3.       Bantuan prasarana jalan lingkungan merupakan intensif dari Pemerintah Pusat kepada KPB yang telah melaksanakan kegiatan PBRS dalam satu hamparan dan dilaksanakan secara swakelola tipe IV.

2.2.2.2  Bentuk Bantuan Rumah Swadaya dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan prasarana Jalan Lingkungan, yaitu:

1.       uang yang diberikan kepada perseorangan untuk dipergunakan membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang/pekerja guna melaksanakan PKRS atau PBRS kepada MBR;

2.       barang untuk pembangunan prasarana jalan lingkungan termasuk drainase untuk KPB yang berkinerja baik dengan menyelesaikan kegiatan PBRS dalam 1 (satu) hamparan. Bantuan tersebut diberikan sebagai insentif karena telah melaksanakan PBRS dan dilaksanakan secara swakelola oleh KPB sebagai kelompok masyarakat.

2.2.2.3    Besaran Bantuan

                 Besaran bantuan untuk PBRS dan PKRS ditetapkan maksimal sebesar nilai bantuan stimulan secara nasional dikalikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Kabupaten/Kota ditambah upah stimulan untuk tukang/pekerja. Dalam hal nilai IKK kurang dari 100 maka besaran bantuan adalah nilai bantuan stimulan secara nasionalditmbah upah stimulan untuk tukang/pekerja.

         Besaran bantuan untuk pembangunan prasarana jalan lingkungan ditetapkan berdasarkan nilai bantuan prasarana jalan lingkungan per unit hunian secara nasional dikalikan jumlah hunian dalam satu KPB. (sebagaimana terlampir pada tabel 1)

2.3   verifikasi Program Kegiatan

program kegiatan yang diusulkan oleh OPD Kabupaten / Kota diverifikasi oleh  Bappeda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi untuk diselaraskan dengan perencanaan di tingkat Provinsi.

2.4   Penilaian Usulan Kegiatan

Hasil input krisna selanjutnya dilakukan penilaian oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan kriteria teknis dan kesesuaian dengan program dan arahan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bappenas.

Penilaian usulan Pemerintah Daerah mempertimbangkan kriteria teknis sebagai berikut:

a.       Memiliki unit OPD;

b.      Mempunyai program/kegiatan sejenis yang bersumber dari APBD;

c.  Terdapat profil perumahan (RTLH, backlog, kumuh, dll) di kabupaten/kota dan kebutuhannya (data BPS sektor rumah) yang meliputi:

1.   Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP)

2.       Rekap RTLH by name by address (sudah dicek di lapangan dan BDT)

3.       Rekap by name by address untuk tuntas desa / kecamatan.

d.      Laporan DAK tahun sebelumnya;

e.      Merupakan kawasan khusus yang dibuktikan dengan:

1.       Terdapat SK Kumuh Walikota/Bupati (DAK Reguler); dan /atau

2.       Terdapat peraturan pendukung daerah afirmasi (DAK Afirmasi).

Penilaian pada usulan DAK tiap Pemerintah Daerah dinilai dengan menggunakan rumus berikut:

                    Itpr = 10%Iopd + 20% Iapbd + 10%Iprof + 20% Ilap + 40% Ikw

Keterangan:

Penilaian Umum:

Iopd : OPD yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman diberikan bobot 20%

Iapbd : Kabupaten/Kota yang mengalokasikan kegiatan perumahan atau mereplikasi program BSPS diberikan bobot 20%

Iprof : OPD yang telah memiliki Profil Perumahan diberikan bobot 10%

Ipl :     Pelaporan DAK diperlukan dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pelaporankepada pusat selaku pembina teknis diberikan bobot 20%.

Penilian Khusus:

Ikw (Kawasan Khusus) : Program Bantuan Rumah Swadaya dilaksanakan dalam rangka penanganankumuh (didukung oleh SK Bupati) diberikan bobot 40%.

Ikw  (Kawasan Khusus)   :  Program Bantuan Rumah Swadaya di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau terluar yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku diberikan bobot 40%.

Berdasarkan hasil telaah/penilaian usulan, pemerintah kabupaten/kota bersama-sma pemerintah provinsi melakukan konfirmasi hasil penilaian tersebut.

Kementrian Keuangan dan Bappenas melaksanakan Exerciese Pagu Indikatif Per Bidang DAK berdasarkan hasil telaah/penilaian usulan Kabupaten/Kota.



     

2.5   Sinkronisasi Program Kegiatan dan Penetapan Alokasi

Berdasarkan hasil exercise  pagu indikatif per bidang DAK dan konfirmasi hasil penilaian usulan kegiatan DAK oleh Kabupaten/Kota, selanjutnya Kementerian Keuangan bersama dengan Bappenas, Kementerian Teknis, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota melakukan kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan menggunakan sistem krisna untuk menyelaraskan hasil peniaian dengan usulan Pemerintah Daerah. Hasil sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan finalisasi oleh kementerian Keuangan, bappenas dan Kementerian teknis.

Hsil finalisasi tersebut, selanjutnya dilakukan pembahasan alokasi bersama Bagian Anggaran DPR RI untuk menetapkan alokasi DAK bidang perumahan. Hasil penetapan alokasi DAK tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagai acuan Usulan Rencana Kegiatan oleh Pemerintah Daerah.

2.6   Penyusunan RK

Setelah alokasi DAK Ditetapkan, selanjutnya OPD melakukan pengajuan URK yang ditukung renstra, data RTLH dan data backlog, skala prioritas penanganan RTLH (short list),  DPA terakhir dari APBD yang memiliki program Perumahan, Berita Acara sinkronisasi dan Harmonisasi, laporan DAK Bidang Perumahan tahun sebelumnya, dam Best Practise penggunaan dana oleh penerima bantuan yang diusulkan oleh Bupati/Walikota dengan Surat Usulan Kegiatan sesuai Format I-3 dan dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak oleh Bupati/Walikota sesuai Format I-5.

Untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat khususnya di daerah pegunungan yang tidak sesuai dengan prinsip swadaya masyarakat dan pemberdayaan masyarakat disarankan dapat mengikuti kegiatan DAK Rumah Khusus.

Pengesahan penyelenggaraan BRS dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi dibantu oleh Bappeda provinsi, Bidang Fisik Prasarana bappeda Provinsi, Satker dan OPD.

2.6.1.        Pengajuan URK

Pengajuan URK dilakukan oleh Bupati/Wlaikota berdasarkan URK yang disiapkan OPD melalui aplikasi krisna secara online.

URK disampaikan apada acara sosialisasi petunjuk operasional dan konsultasi program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykyat cq. Sekretarian Jenderal, biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri.

Adapun isi dari URK terdiri atas:

1.    Nama program penanganan/kegiatan: PBRS, PKRS dan Pembangunan Prasarana Jalan Lingkungan Beserta Drainase;

2.       Lokasi dengan menyebutkan desa/kelurahan/nagari/kampung;

3.       Besaran nilai anggaran dan unit

4.       Metode pelaksanaan kegiatan

5.       Kegiatan penunjang dan

6.       Nama pejabat yang membuat dan pejabat yang merekomendasi

Pengusulan URK dilengkapi dengan target output kegiatan sesuai Dafatar URK yang berisi informasi antara lain program Renstra DAK dan RPJMD, kegiatan, target output, target outcome, nama oasi dan perkiraanalokasi dana hingga tahun 202 sesuai dengan Format I-4.

2.6.2.        Verifikasi URK

Verifikasi URK didasarkan atas kesesuaian terhadap:

1.       Verifikasi URK didasarkan atas kesesuaian terhadap:

a.  Reguler: Desa/kelurahan yang diusulkan, diprioritaskan termasuk dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku); dan

b. Afirmasi: Desa/kelurahan yang diusulkan, termasuk kategori daerah tertinggal, perbatasan negara, serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, yang dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Besaran harga satuan BRS untuk bantuan berupa uang dalam pelaksanaan PKRS dan PBRS maksimal sebesar Kemahalan Konstruksi (IKK) Kabupaten/Kota ditambah upah kerja untuk tukang/pekerja. Dalam hal nilai IKK bantuan stimulan secara nasional ditambah upah stimulan untuk tukang/pekerja. Besaran bantuan untuk pembangunan prasarana jalan lingkunagn sesuai nilai bantuan prasarana jalan lingkungan per unit hunian secara nasional dikalikan jumlah junian dalam satu KPB.

3.       Pelaksanaan kegiatan BRS secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.       Kelengkapan verifikasi berupa:

a.       Data kekurangan rumah dan data RTLH di desa/kelurahan;

b.      Surat usulan Bupati/Walikota

c.       Daftar URK Bantuan Rumah Swadaya

d.   Kelengkapan lain sesuai dengan persyaratan proposal DAK Infrastruktur PUPR.

Penilaian kelayakan usulan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Unit Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan pemenuhan kriteria dan kelengkapan persyaratan proposal DAK Infrastruktur PUPR. Penilaian kelayakan URK dilakukan pada acara sosialisasi petunjuk operasional dan konsultasi program.

2.6.3.        Persetujuan RK

URK yang telah diverifikasi dan dinilai layak oleh Pemerintah Provinsi dan Unit Organisasi Tingkat Pusat, selanjutnya disetujui Kementerian menjadi dokumen RK. Dalam hal URK dinilai belum layak, maka URK dapat direvisi selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.

Bupati/Walikota menetapkan Rekapitulasi RK yang dikumpulkan bersama dengan RK bidang lain dan pengesahan Surat Keputusan Penerima Bantuan sebagai dasar OPD melaksanakan kegiatan fisik Bantuan Rumah Swadaya.

2.6.4.      Perubahan RK karena keadaan Kahar

Dalam hal terjadi bendana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengusulkan perubahan RK yang telah disepakati bersama antara OPD dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Direkturat Rumah Swadaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar BAB II PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN

Posting Komentar

Back To Top