Jumat, 06 Maret 2020

BAB III PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN

pemandangan nagari batu taba dak 2020



3.1           Pra Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya
3.1.1    Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan PPKD kepada OPD untuk menyusun rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana penarikan dana, Kepala OPD menyusun rancangan DPA-OPD. Selanjutnya rancangan DPA-OPD oleh kepala OPD disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dilakukan verifikasi dan sinkronisasi RK yang telah dibahas dan disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penteapan target output, rincian lokasi kegiatan BRS yang wajib dianggarkan dalam APBD sesuai RK dimaksud. Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disahkan oleh PPKD.
Program dan kegiatan BRS mempertimbangkan bentuk bantuan yang akan disalurkan ikepada penerima bantuan dengan teknis penganggaran sebagai berikut:
a.       Pemberian bantuan PKRS dan/atau PBRS kepada MBR, yaitu:
(1)  Pemberian bantuan PKRS dan/atau PBRS kepada MBR dalam bentuk uang pada PPKD dianggarkan dalam kelompok Belajar Tidak Langsung, Jenis Belanja Bantuan Sosial, obyek dan rincian obyek Belanja Bantuan Sosial individu dan/atau keluarga berkenaan
(2)  Dana Penunjang dianggarkan pada OPD yang diformulasikan dalam bentuk program kegiatan, kelompok Belanja Langsung, jenis Belanja Barang/Jasa, obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan.
b.      Pemberian insentif kepda KPB berupa prasarana jalan lingkungan beserta drainase yang dilaksanakan melalui model swakelola dengan pelaksana adalah kelompok masyarakat (Tipe IV) sebagai penerima bantuan PBRS, pada OPD diuraikan dalam kelompok Belanja Langsung, jendis Belanja Barang dan Jasa, obyek dan rincian obyek barang yang diserahkan kepada pihak Ketiga/Masyarakat.
3.1.2       Perekrutan dan Pembekalan TFL
Perekrutan TFL dilakukan oleh OPD melalui seleksi umum bagi calon TFL yang telah memenuhi kriteria dan jumlah personil berdasarakan kebutuhan pendampingan. Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat menambah jumlah TFL sesuai kebutuhan dan APBD.
Adapun kriteria umum TFL meliputi:
a.      Warga Negara Indonesia
b.      Sehat jasmani-rohani
c.       Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat
d.      Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan
e.      Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak.
f.  Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Power Point) dan
g.      Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan.

TFL diutamakan memiliki kompetensi teknik konstruksi dan pemberdayaan yang akan mendampingi paling banyak 50 penerima bantuan atau sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan lokasi dan karakter masyarakat. Dalam hal di lokasi tidak diperoleh TFL dengan kompetensi teknis dan pemberdayaan, OPD dapat merekrut TFL dengan kompetensi teknis dan TFL dengan kompetensi pemberdayaan yang bekerja secara tim dengan jumlah dampingan paling banyak 2:100 orang penerima bantuan atau sesuai kebutuhan.

Kriteria Khusus Fasilitator Teknik
a.     Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 sipil atau arsitektur
b.  Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bantunan, rumah/prerumahan atau pernah sebagai fasilitator teknis; dan
c.  Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan

Kriteria Khusus Fasilitator Pemberdayaan
a.  Berpendidikan sekurang-urangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman 3 tahun; atau
b.  S1 semua jurusa dengan pengalaman mijnimal 1 tahun di kegiaran program pemberdayaan

TFL yang telah direkrut wajib mengikuti pembekalan sebelum ditugaskan sesuai surat perintah kerja atau kontrak.
Pembekalan tersebut merupakan kewajiban OPD sebagai Pembina di tingkat kabupaten/kota.
TFL yang dinilai memenuhi kriteria dan telah mengikuti pembekalan, ditetapkan melalui kontrak oleh PA/KPA. OPD wajib mengalokasikan dana APBD untuk operasional FL sebesar Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- per orang/bulan selama masa kontrak dengan mempertimbangkan harak tempuh dan kesulitan menuju lokasi dampingan. Honor TFL mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) Kemenkeu atau dapat ditetapkan sesuai UMK yang beraku di daerah tersebut yang penetapannya berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota. Selain honor dan operasional TFL, OPD wajib membayarkan dana jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal TFL tidak bekerja sesuai kontrak berdasarkan hasul pemantauan dan evaluasi oleh PA/KPA dapat dilakukan pergantian dengan memprioritaskan urutan ranking pada hasil seleksi TFL tanpa melalui proses seleksi lagi.

Dalam hal TFL tidak dapat bekerja selama jangka waktu kontrak berlangsung yang disebabkan karena TFL berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka OPD selaku pembina segera menunjuk tenaga honorer yang ada di lingkungan Dinas perumahan dan kawasan permukiman untuk menggantikan TFL sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.

3.1.3       Penunjukan Bank/Pos Penyalur
Bangk/pos penyalur yang ditunjuk sebagai bank yang menerima transfer dari KUD dan/atau RKUD yang digunakan oleh indifitu penerima PBRS dan/atau PKRS pada bank yang sama dengan KUD/RKUD yang kebijakannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Bank/pos penyalur yang telah ditetapkan melalui pembahasan rancangan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PA/KPA sesuai Format II-1. PKS yang telah dibahas bersama selanjutnya ditandatangani oleh perwakilan dari pihak bank/pos penyalur dengan PPK yang bertindak atas kuasa PA/KPA. Perubahan PKS dapat dilakukan dengan addedum yang disepakati kedua belah pihak.

3.2           Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya
3.2.1          Penyiapan Masyarakat
3.2.1.1.Sosialisasi/Penyeluhan, dan Pelatihan Masyarakat, serta Rembuk Warga Sosialisasi merupakan kegiatan penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan BRS kepada masyarakat. Kegiatan sosialisi dilakukan oleh OPD secara berjenjang melalui camat/kepala distik, kepala desa/lurah/kepala kampung/wali nagari, dan tokoh masyarakat maupun langsung kepada masyarakat. Metode sosialisasi disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat, melalui pertemuan langsung atau tidak langsung melalui media publikasi seperti televisi, radio, media cetak.
Penyuluhan merupakan kegiatan pemberian petunjuk dan bimbingan kepada masyarakat, khususnya CPB dalam kegiatan BRS. Kegiatan ini dilakukan oleh OPD dan TFL. Hal-hal yang disampaikan dalam penyuluhan antara lain prosedur kegiatan, tata cara pelaksanaan program, tanggung jawab penerima bantuan, sanksi, ketentuan rumah layak huni, penyusunan rencana anggaran biaya,  pelaporan kegiatan dan lain-lain.
Penyuluhan dapat dilakukan melalui forum pertemuan atau dilakukan kepada orang-perseorangan.


Hasil kesepakatan dalam kegiatan ini dirangkum dalam Berita Acara Sosialisasi sesuai Format III-1 dan dilengkapi dengan Daftar hadir sesuai Format III-2 oleh TFL. TFL mendokumentasikan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sesuai Format III-3.

3.2.1.2.Identifikasi dan Verifikasi CPB
Reviu pemenuhan persyaratan dan kriteria CPB sebelum diajukan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan. Hal ini untuk memastikan agar penerima bantuan tepat sasaran Berdasarkan jenis kegiatan, CPB terdiri atas:
1.       CPB berupa Uang; dan/atau
2.   CPB berupa Barang untuk Pembangunan Prasarana Jalan Lingkungan yang dilakukan secara Swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa

Kriteria CPB berupa uang adalah MBR yang memenuhi persyaratan:
1.     Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga
2.  Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah
3.  Belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni
4.  Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah Swadaya atau bantuan pemerintah untuk program perumahan
5.   Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah Kota/kab; dan
6.   Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng

KPB harus memenuhi persyaratan:
1. Terdiri atas unsur ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota
2.     Anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang
3.     Anggota KPB bertempat tinggal di desa/kelurahan yang sama; dan
4.       Ditetapkan oleh kepala desa/lurah.

CPB harus mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati/Walikota, sesuai Format IV-1 yang dilengkapi dengan:
1.      Dokumen administrasi meliputi:
a.    Fotokiopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah seperti Surat Ijin mengemudi atau paspor, dan Kartu Keluarga
b. Surat pernyataan/keterangan penghasilan dari atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap sesuai Format VI-2
c.   Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang sesuai format yang berlaku atau Format VI-3
d.     Surat pernyataan mengikuti program sesuai Format VI-4
2.   Dokumen teknis, disiapkan oleh CPB rumah swadaya berupa uang atau bahan bangunan dan dapat difasilitasi oleh TFL baik untuk PBRS maupun PKRS, yang meliputi:
a.       Foto kondisi awal (0%) baik untuk PBRS maupun PKRS.
b.      Rencana Teknis berupa:
(1) Gambar Teknis (denah, potongan, tampak) untuk PBRS sesuai Format VI-5, atau spesifikasi Teknis untuk PKRS sesuai Format VI-6. Dalam hal kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya dilakukan dengan cara pembongkaran dan pembangunan kembali, dalam perencanaan teknis dilengkapi dengan gambar teknis.
(2)  Rencana Anggaran Biaya sesuai Format VI-7.
Dalam hal kegiatan PKRS dilakukan pembungkaran rumah dan pembangunan baru, rencana teknis menggunakan gambar teknis sebagaimana PBRS.
Verifikasi untuk memastikan calon penerima bantuan memenuhi syarat meliputi:
1.       Kondisi rumah CPB sesuai Format IV-1; dan
2.       Tingkat keswadayaan masyarakat sesuai Format IV-2
Hasil verifikasi CPB selanjutnya direkapitulasi sesuai format IV-3 sebagai dasar penetapan CPB yang diputuskan dalam rembug warga.
Selanjutnya dilakukanpembentukan KPB dan kesepakatan sosial sesuai format V-1 serta identifikasi calon tukang/pekerja sesuai format V-2. KPB yang telah erbentuk disahkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Kelurahan sesuai format V-3.
Bagi KPB yang melaksanakan pembangunan prasarana jalan lingkungan termasuk drainase, membentuk kelompok melalui pengesahan/penetapan dari Kepala OPD. Selanjutnya KPB wajib membuka rekening atas nama kelompok dan membentuk Tim persiapan, Tim Pelaksanaan dan Tim Pengawas sebagai Tim Pelaksana Swsakelola mengikuti pengelolaan swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh nota kesepahaman pengadaan melalui swakelola antara OPD dengan Ketua KPB sesuai format VII-2.
Dalam merencanakan dan melaksanakan penbangunan baru rumah swadaya maupun peningkatan kualitas rumah swadaya mengacu pada ketentuan teknis pembangunan rumah layak huni sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Untuk CPB yang menempati wilayah kumuh di perkotaan yang masuk dalam Program Kotaku namun tidak memiliki hak atas lahan diarahkan untuk relokadi sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dalam rangka peningkatan kualitas kawasan kumuh. Pemerintah Daerah juga dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk membantu peningkatan kualitas rumah di kawasan kumuh.

Kriteria CPB berupa prasarana jalan lingkungan meliputi:
1.   KPB yang mendapatkan bantuan PBRS dalam satu hamparan
2.   Jumlah dalam satu hamparan paling sedikit 15 unit rumah PBRS untuk DAK Reguler dan 10 unit rumah PBRS untuk DAK Afirmasi
3.  Pada lokasi CPB prasarana jalan lingkungan sudah tersedia jalan akses, sumber air bersih dan jaringan listrik; dan
4.     Mendapat rekomendasi dari OPD
KPB menyusundan mengusulkan proposal permohonan bantuan pembangunan prasarana jalan lingkungan dengan didampingi oleh TFL kepada Bupati/Walikota yang terdiri atas:
1.   Permohonan dari Ketua KPB yang memuat data usulan komponen, volume prasarana jalan lingkungan dan jumlah penerima bantuan dan/atau masyarakat yang terlayani sesuai Format VII-1
2.       Data pendukung meliputi:
a.     Surat keterangan kesiapan lahan yang dinyatakan clear and clean dari pejabat yang berwenang sesuai Format VII-2
b.     Surat kesiapan pemeliharaan dari masyarakat sesuai Format VII-3
Selanjutnya, OPD memverifikasi proposal dari KPB.
Proposal yang sudah memenuhi persyaratan diserahkan ke Pusat yang dilampiri dengan:
1.     Detailed Engineering Design seperti Gambar teknis, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya yang disusun OPD dibantu TFL; an
2.  Kesesuaian peruntukan ruang yang dibuktikan dengan dokumen RTRW dan RDTR

3.2.2          Penetapan Penerima Bantuan
Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil seleksi CPB oleh OPD. Proses seleksi CPB berdasarkan kriteria dan persyaratan penerima bantuan.
Proses penetapan penerima BRS dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
a.  CPB yang lolos proses identifikasi dan verifikasi melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis.
b.    Dokumen administrasi dan Dokumen Teknis disusun menjadi proposal. Dalam penyusunan proposal, CPB didampingi oleh TFL.
c.      OPD melakukan verifikasi proposal mengesahkan proposal sesuai Format VIII-1 untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan surat permohonan sesuai Format VIII-2.
d. Proposal disampaikan epada Bupati/Walikota untuk ditetapkan dalam Sk penetapan penerima Bantuan Rumah Swadaya berupa uang sesuai Fromat VIII-3.
Proses penetapan penerima BRS dalam bentuk prasarana jalan lingkungan adalah sebagai berikut:
a.  KPB mengajukan proposal pembangunan prasarana jalan lingkungan beserta kelengkapan dokumen administrasinya, Dalam penyusunan proposal, KPB didampingi oleh TFL.
b.  OPD melakukan verifikasi proposal dan bersama dengan KPB dan TFL menyusun dokumen teknis pembangunan pasarana jalan lingkungan.
c.   OPD mengesahkan proposal sesuai Format VIII-1 untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan surat permohonan seusai Format VIII-2.
d.   Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan mengenai KPB calon penerima dan calon lokasi, paling sedikit memuat identitas penerima dan pelaksana swakelola, nomor rekening pelaksana swakelola, menu kegiatan yang dilaksanakan dan lokasi kegiatran sesuai Format IX-2.
3.2.3          Pencairan dan Penyaluran BRS
1.    Proses penyaluran Bantuan Rumah Swadaya dari Rekening Kas Umum Negara ke RKUD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Transfer Keuangan dan Dana Desa.
2.  Proses pencairan anggaran dari RKUD kepada penerima bantuan dan/atau kelompok pelaksana swakelola mengikuti ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
3.     Proses penyaluran BantuanRumah Swadaya dari RKUD ke kelompok pelaksana swakelola berupa pembangunan prasarana jalan lingkungan didasarkan atas ketentuan dalam kontrak antara OPD dengan Penerima Bantuan.
3.2.4          Pemanfaatan Bantuan Rumah Swadaya
3.2.4.1.  Pemanfaatan Bantuan Berupa Uang
1.       Pemanfaatan Bantuan
a.    Pemanfaatan uang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan setiap tahap sebesar 50% (lima puluh persen) untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja
b.   Pemanfaatan uang dilakukan bersamaan dengan pembayaran secara transfer ke Toko/Penyedia Bahan bangunan yang ditunjuk oleh penerima bantuan.
c.   Pembelanjaan bahan bangunan dilakukan dengan membuat DRPB berdasarkan rencana anggaran biaya dalam proposal teknis penerima bantuan.
d.   Dalam hal pemilihan toko/penyedia bahan bantunan dilakukan dengan cara:
(1)    Survei toko/penyedia bahan bangunan sesuai Format X-1
(2)   Penyepakatan penunjukan Toko/Penyedia Bahan Bangunan dan harga bahan bangunan disepakati dalam rembuk warga yang dituangkan dalam Berita Acara sesuai Format X-2
(3) Kontrak pembelian bahan bangunan antara KPB dengan  Toko/Penyedia Bahan Bangunan sesuai Format X-3
(4)    Syarat Toko/Penyedia Bahan Bangunan meliputi:
a)      memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan
b)  \Memiliki tempat/alamat sesuai dengan Surat Ijin Tempat Usaha
c)       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
d)   Melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum
e)   Harga tidak melebihi harga sautan barang yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
f)       Memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan
g)    Membuka rekening khusus untuk kegiatan Bantuan Rumah Swadaya di bank yang sama dengan bank/pos penyalur
h)   Lokasi Toko/Penyedia Bahan Bangunan diutamakan dekat dengan penerima Bantuan Rumah Swadaya
i)  Bersedia membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
j)        Membuat perjanjian kerja sama dengan KPB
k)      Harga tidak melebihi harga satuan Kabupaten/Kota.
Penyusunan DRPB Tahap I dan
e.       Tahap II berdasarkan tahapan konstruksi sesuai Format XI-1
f.        Penyampaian DRPB ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan merupakan bukti pemesanan bahan bangunan
g. Toko/Penyedia Bahan Bangunan melakukan pengiriman bahan bangunan berdasarkan DRPB.
h.      Penerima Bantuan Rumah Swadaya memeriksa dan menerima bahan bangunan yang dikirimkan Toko/Penyedia Bahan Bangunan berdasarkan DRPB.
i.   Pembayaran bahan bangunan ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan dilakukan oleh penerima uang dengan cara transfer/pemindahbukuan rekening dari rekening penerima uang ke rekening Toko/Penyedia Bahan Bangunan
j.     Dalam melakukan transfer/pemindahbukuan rekening, penerima uang menunjukkan dokumen kepada pihak petugas bank/pos penyalur berupa:
1)      Buku tabunan
2)      Kartu Tanda Penduduk
3)      Nota pengiriman bahan bangunan yang ditandatangani penerima bantuan; dan
4)      DRPB
k.  Penerima uang melaksanakan PBRS atau PKRS rumah secara swadaya dengan dana tahap 1 didampingi oleh TFL.
l.   Pemanfaatan dana bantuan tahap 2 sebesar 50% dapat dilakukan apabila progres fisik PBRS atau PKRS telah mencapai menimum 30% atau dana tahap 1 telah dibelanjakan dan telah mulai dilakukan pelaksanaan PBRS atau PKRS serta bahan bangunan tahap 2 telah diterima. Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 sesuai Format XI-2, yang diverifikasi sesuai Format XI-3. Laporan Penggunaan Dana Tahap 2 sesuai Format XI-4 yang diverifikasi sesuai Format XI-5.
m.    Apabila ada perubahan dokumen perencanan kegiatan dibuat berita acara sesuai Format XI-6.
n.      Pembayaran upah kerja dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening penerima uang.
o.      Bukti penerimaan uang untuk upah kerja berupa slip penarikan dan bentuk pertanggungjawaban upah kerja berupa kuitansi (Format XI-7) atau bukti lain yang sah dari penerima uang kepada tukang atau pekerja dengan dibuktikan dengan dipakainya bahan bangunan sesuai DRPB.

2.       Mekanisme Pemanfaatan uang
a.       Tahap 1 Bahan Bangunan dan Tahap 1 Upah Kerja
1)      Penerima bantuan menyusun DRPB Tahap 1 untuk pembelian bahan bangunan sebesar 50% dari Besaran Bantuan dan Tahap 1 untuk pembayaran upah kerja sebesar 50%
2)      Penerima bantuan menerima bahan bangunan tahap 1 sebesar 50% dari Besaran bantuan sesuai DRPB tahap 1.
3)      Pemindah bukuan dari penerima bantuan ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan Tahap 1 sebesar 50% dari Besaran Bantuan.
4)      Pelaksanaan konstruksi mencapai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan mempertanggungjawabkan dana sebesar 50% dari Besaran Bantuan untuk bahan bangunan tahap 1
5)      Setelah progres fisik mencapai paling sedikit 30%, dilakukan penarikan dana dari tabungan penerima bantuan sebesar 50% dari upah tukang/pekerja.
6)      Pembayaran upah kerja tahap 1 kepada tukang/pekerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja
b.      Tahap 2 Bahan Bangunan dan Tahap 2 Upah Kerja
1)      Penerima bantuan menyusun DRPB tahap 2 untuk pembelian bahan bangunan sebesar 50% dari Besaran Bantuan dan tahap 2 untuk pembayaran upah kerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja.
2)      Penerima bantuan menerima bahan bangunan senilai 50% dari Besaran Bantuan sesuai DRPB tahap 2
3)      Pemindah bukuan dari penerima bantuan ke toko/penyedia bahan bangunan Tahap 2 sebesar 50% dari Besaran Bantuan
4)      Pelaksanaan konstruksi mencapai 100% (seratus persen) dan mempertanggungjawabkan dana sebesar 50% dari Besaran Bantuan untuk bahan bangunan tahap 2
5)      Setelah progres fisik mencapai 100% dilakukan penarikan dana dari tabungan penerima bantuan sebesar 50% dari upah tukang/pekerja
6)      Pembayaran upah kerja tahap 2 kepada tukang/pekerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja.
7)      Penyusunan Laporang Penggunaan Dana Tahap 2 sebesar 50% dari Besaran Bantuan ditambah upah kerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja

3.       Pertanggungjawaban
a.       Penerima uang bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan fisik PBRS atau PKRS
b.      Penerima uang wajib menyampaikan Laporang Penggunaan Dana/Uang bantuan rumah swadaya kepada OPD dilengkapi dengan foto rumah dan bukti fotokopi rekening koran perorangan.
c.       Laporan Penggunaan Dana sebagaimana hurub b dibuat dengan memperhatikan bukti-bukti pembelanjaan bahan bangunan (SPJ) selanjutnya disimpan sebagai objek pemeriksaan serta tidak disampaikan kepada OPD.
d.      OPD melaporkan progress pelaksanaan kegiatan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.2.4.2.  Pemanfaatan Berupa Prasarana Jalan Lingkungan
Bantuan prasarana jalan lingkungan untuk bantuan rumah swadaya yang diserahkan kepada masyarakat meliputi jalan lingkungan dilengkapi dengan drainaase di kanan kiri jalan yan gsecara teknis mengacu ppada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum. Jenis perkerasan jalan dapat berupa jalan beton dan/atau jalan paving block.

Bantuan prasarana jalan lingkungan apat dilaksanakan dengan swakelola oleh masyarakat sebagai pelaksana dengan mekanisme pengelolaan swakelola Tipe IV mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawabab mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

3.2.5          Pengembalian Sisa Dana
a.       Dalam hal terdapat perubahan penerima bantuan sebagai akibat penerima bantuan tidak memenuhi syarat penerima bantuan dan dana DAK belum disalurkan kepada rekening penerima bantuan, maka PPK dapat menyusun usulan perubahan calon penerima bantuan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui PA/KPA untuk mendapat persetujuan dengan Surat Perubahan Keputusan Bupati/Walikota dan dilaksanakan kembali pada tahunanggaran berjalan. Perubahan ini dengan tetap memperhatikan kebutuhan dana yang telah disampaikan kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN.
b.      Dalam hal terdapat perubahan penerima bantuan sebagai akibat penerima bantuan tidak memenuhi syarat penerima bantuan dan dana DAK telah disalurkan uang kepada rekening penerima bantuan, maka penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan wajib mengembalikan uang kepada KUD/RKUD. Pendapatan pengembalian uang pada KUD/RKUD dianggarkan pada jenis lain-lain PAD yang sah. Selanjutnya pendapatan dimaksud digunakan kembali untik pengeluaran yang didanai dari DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya.
c.       PA/KPA dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan dapat mengusulkan kembali penggunaan pengembalian uang sebagaimana dimaksud huruf b pada tahun anggaran berjalan dengan cara ditampung pada perubahan APBD tahun anggaran berjalan dengan menetapkan jumlah penerima sesuai pengembalian uang dan kebutuhan dana yang telah diseampaikan kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN.
d.      Dalam hal tidak digunakan dalam tahun berjalan, PA/KPA mengusulkan kembali penggunaan pada APBD tahun anggaran berikutnya pada Subbidang Rumah Swadaya dengan mekanisme penganggaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan pada tahun berikutnya oleh OPD wajib melaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3.2.6          Pengalihan Penerima Bantuan
Dalam hal Penerima Bantuan yang telah ditetapkan meninggal dunia, pelaksanaan PBRS atau PKRS tetap dilaksanakan pada ahli waris yang ditunjuk Penerima Bantuan sesuai dengan surat pernyataan yang diberikan oleh Penerima Bantuan.


<!--[if gte mso 10]>

0 Komentar BAB III PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN

Posting Komentar

Back To Top