3.1
Pra Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya
3.1.1 Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan PPKD kepada OPD untuk menyusun
rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana
penarikan dana, Kepala OPD menyusun rancangan DPA-OPD. Selanjutnya rancangan
DPA-OPD oleh kepala OPD disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) untuk dilakukan verifikasi dan sinkronisasi RK yang telah dibahas dan
disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penteapan
target output, rincian lokasi kegiatan BRS yang wajib dianggarkan dalam APBD
sesuai RK dimaksud. Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disahkan
oleh PPKD.
Program dan kegiatan BRS mempertimbangkan
bentuk bantuan yang akan disalurkan ikepada penerima bantuan dengan teknis
penganggaran sebagai berikut:
a.
Pemberian bantuan PKRS dan/atau PBRS kepada MBR,
yaitu:
(1) Pemberian bantuan PKRS dan/atau PBRS kepada MBR
dalam bentuk uang pada PPKD dianggarkan dalam kelompok Belajar Tidak Langsung,
Jenis Belanja Bantuan Sosial, obyek dan rincian obyek Belanja Bantuan Sosial
individu dan/atau keluarga berkenaan
(2) Dana Penunjang dianggarkan pada OPD yang
diformulasikan dalam bentuk program kegiatan, kelompok Belanja Langsung, jenis
Belanja Barang/Jasa, obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan.
b.
Pemberian insentif kepda KPB berupa prasarana
jalan lingkungan beserta drainase yang dilaksanakan melalui model swakelola
dengan pelaksana adalah kelompok masyarakat (Tipe IV) sebagai penerima bantuan
PBRS, pada OPD diuraikan dalam kelompok Belanja Langsung, jendis Belanja Barang
dan Jasa, obyek dan rincian obyek barang yang diserahkan kepada pihak
Ketiga/Masyarakat.
3.1.2 Perekrutan dan Pembekalan TFL
Perekrutan TFL dilakukan oleh OPD
melalui seleksi umum bagi calon TFL yang telah memenuhi kriteria dan jumlah
personil berdasarakan kebutuhan pendampingan. Dalam hal diperlukan, pemerintah
daerah dapat menambah jumlah TFL sesuai kebutuhan dan APBD.
Adapun kriteria umum TFL meliputi:
a. Warga Negara Indonesia
b.
Sehat jasmani-rohani
c.
Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial
untuk membantu masyarakat
d.
Bukan anggota partai politik atau tim sukses
pemilihan kepala pemerintahan
e.
Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak.
f. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan
aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Power
Point) dan
g. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan.
TFL diutamakan memiliki kompetensi teknik konstruksi dan pemberdayaan yang
akan mendampingi paling banyak 50 penerima bantuan atau sesuai kebutuhan dengan
mempertimbangkan tingkat kesulitan lokasi dan karakter masyarakat. Dalam hal di
lokasi tidak diperoleh TFL dengan kompetensi teknis dan pemberdayaan, OPD dapat
merekrut TFL dengan kompetensi teknis dan TFL dengan kompetensi pemberdayaan
yang bekerja secara tim dengan jumlah dampingan paling banyak 2:100 orang
penerima bantuan atau sesuai kebutuhan.
Kriteria Khusus Fasilitator Teknik
a. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 sipil atau
arsitektur
b. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi
bantunan, rumah/prerumahan atau pernah sebagai fasilitator teknis; dan
c. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan
bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan
mengikuti kursus/pelatihan
Kriteria Khusus Fasilitator Pemberdayaan
a. Berpendidikan sekurang-urangnya D3 semua jurusan
dengan pengalaman 3 tahun; atau
b. S1 semua jurusa dengan pengalaman mijnimal 1
tahun di kegiaran program pemberdayaan
TFL yang telah direkrut wajib mengikuti pembekalan sebelum ditugaskan
sesuai surat perintah kerja atau kontrak.
Pembekalan tersebut merupakan kewajiban OPD sebagai Pembina di tingkat
kabupaten/kota.
TFL yang dinilai memenuhi kriteria dan telah mengikuti pembekalan,
ditetapkan melalui kontrak oleh PA/KPA. OPD wajib mengalokasikan dana APBD
untuk operasional FL sebesar Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- per
orang/bulan selama masa kontrak dengan mempertimbangkan harak tempuh dan
kesulitan menuju lokasi dampingan. Honor TFL mengikuti Standar Biaya Masukan
(SBM) Kemenkeu atau dapat ditetapkan sesuai UMK yang beraku di daerah tersebut
yang penetapannya berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota. Selain honor dan
operasional TFL, OPD wajib membayarkan dana jaminan sosial sesuai peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal TFL tidak bekerja sesuai kontrak berdasarkan hasul pemantauan
dan evaluasi oleh PA/KPA dapat dilakukan pergantian dengan memprioritaskan
urutan ranking pada hasil seleksi TFL tanpa melalui proses seleksi lagi.
Dalam hal TFL tidak dapat bekerja selama jangka waktu kontrak berlangsung
yang disebabkan karena TFL berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka OPD
selaku pembina segera menunjuk tenaga honorer yang ada di lingkungan Dinas
perumahan dan kawasan permukiman untuk menggantikan TFL sampai dengan
berakhirnya jangka waktu kontrak.
3.1.3 Penunjukan Bank/Pos Penyalur
Bangk/pos penyalur yang ditunjuk sebagai bank yang menerima transfer dari
KUD dan/atau RKUD yang digunakan oleh indifitu penerima PBRS dan/atau PKRS pada
bank yang sama dengan KUD/RKUD yang kebijakannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Bank/pos penyalur yang telah ditetapkan melalui pembahasan rancangan
perjanjian kerjasama (PKS) dengan PA/KPA sesuai Format II-1. PKS yang telah
dibahas bersama selanjutnya ditandatangani oleh perwakilan dari pihak bank/pos
penyalur dengan PPK yang bertindak atas kuasa PA/KPA. Perubahan PKS dapat
dilakukan dengan addedum yang
disepakati kedua belah pihak.
3.2
Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya
3.2.1
Penyiapan Masyarakat
3.2.1.1.Sosialisasi/Penyeluhan, dan Pelatihan
Masyarakat, serta Rembuk Warga Sosialisasi merupakan kegiatan penyebarluasan
informasi mengenai penyelenggaraan BRS kepada masyarakat. Kegiatan sosialisi
dilakukan oleh OPD secara berjenjang melalui camat/kepala distik, kepala
desa/lurah/kepala kampung/wali nagari, dan tokoh masyarakat maupun langsung
kepada masyarakat. Metode sosialisasi disesuaikan dengan karakteristik
masyarakat setempat, melalui pertemuan langsung atau tidak langsung melalui
media publikasi seperti televisi, radio, media cetak.
Penyuluhan merupakan kegiatan
pemberian petunjuk dan bimbingan kepada masyarakat, khususnya CPB dalam
kegiatan BRS. Kegiatan ini dilakukan oleh OPD dan TFL. Hal-hal yang disampaikan
dalam penyuluhan antara lain prosedur kegiatan, tata cara pelaksanaan program,
tanggung jawab penerima bantuan, sanksi, ketentuan rumah layak huni, penyusunan
rencana anggaran biaya, pelaporan
kegiatan dan lain-lain.
Penyuluhan dapat dilakukan melalui
forum pertemuan atau dilakukan kepada orang-perseorangan.
Hasil kesepakatan dalam kegiatan ini
dirangkum dalam Berita Acara Sosialisasi sesuai Format III-1 dan dilengkapi
dengan Daftar hadir sesuai Format III-2 oleh TFL. TFL mendokumentasikan
kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sesuai Format III-3.
3.2.1.2.Identifikasi dan Verifikasi CPB
Reviu pemenuhan persyaratan dan
kriteria CPB sebelum diajukan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai
penerima bantuan. Hal ini untuk memastikan agar penerima bantuan tepat sasaran
Berdasarkan jenis kegiatan, CPB terdiri atas:
1.
CPB berupa Uang; dan/atau
2. CPB berupa Barang untuk Pembangunan Prasarana
Jalan Lingkungan yang dilakukan secara Swakelola sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa
Kriteria CPB berupa uang adalah MBR yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak
yang sah dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang
wilayah
3. Belum memiliki Rumah, atau memiliki dan
menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni
4. Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah Swadaya
atau bantuan pemerintah untuk program perumahan
5. Berpenghasilan paling banyak sebesar upah
minimum daerah Kota/kab; dan
6. Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan
pernyataan tanggung renteng
KPB harus memenuhi persyaratan:
1. Terdiri atas unsur ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota
2. Anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang
3. Anggota KPB bertempat tinggal di desa/kelurahan
yang sama; dan
4.
Ditetapkan oleh kepala desa/lurah.
CPB harus mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati/Walikota, sesuai
Format IV-1 yang dilengkapi dengan:
1. Dokumen administrasi meliputi:
a. Fotokiopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas
lain yang sah seperti Surat Ijin mengemudi atau paspor, dan Kartu Keluarga
b. Surat pernyataan/keterangan penghasilan dari
atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap sesuai Format
VI-2
c. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang sesuai format yang berlaku atau
Format VI-3
d. Surat pernyataan mengikuti program sesuai Format
VI-4
2. Dokumen teknis, disiapkan oleh CPB rumah swadaya
berupa uang atau bahan bangunan dan dapat difasilitasi oleh TFL baik untuk PBRS
maupun PKRS, yang meliputi:
a.
Foto kondisi awal (0%) baik untuk PBRS maupun
PKRS.
b.
Rencana Teknis berupa:
(1) Gambar Teknis (denah, potongan, tampak) untuk
PBRS sesuai Format VI-5, atau spesifikasi Teknis untuk PKRS sesuai Format VI-6.
Dalam hal kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya dilakukan dengan cara pembongkaran
dan pembangunan kembali, dalam perencanaan teknis dilengkapi dengan gambar
teknis.
(2) Rencana Anggaran Biaya sesuai Format VI-7.
Dalam hal kegiatan PKRS dilakukan pembungkaran rumah dan
pembangunan baru, rencana teknis menggunakan gambar teknis sebagaimana PBRS.
Verifikasi untuk memastikan calon penerima bantuan
memenuhi syarat meliputi:
1. Kondisi
rumah CPB sesuai Format IV-1; dan
2. Tingkat
keswadayaan masyarakat sesuai Format IV-2
Hasil verifikasi CPB selanjutnya direkapitulasi sesuai
format IV-3 sebagai dasar penetapan CPB yang diputuskan dalam rembug warga.
Selanjutnya dilakukanpembentukan KPB dan kesepakatan
sosial sesuai format V-1 serta identifikasi calon tukang/pekerja sesuai format
V-2. KPB yang telah erbentuk disahkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan
Kepala Desa/Kelurahan sesuai format V-3.
Bagi KPB yang melaksanakan pembangunan prasarana jalan
lingkungan termasuk drainase, membentuk kelompok melalui pengesahan/penetapan
dari Kepala OPD. Selanjutnya KPB wajib membuka rekening atas nama kelompok dan
membentuk Tim persiapan, Tim Pelaksanaan dan Tim Pengawas sebagai Tim Pelaksana
Swsakelola mengikuti pengelolaan swakelola sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Contoh nota kesepahaman pengadaan melalui
swakelola antara OPD dengan Ketua KPB sesuai format VII-2.
Dalam merencanakan dan melaksanakan penbangunan baru
rumah swadaya maupun peningkatan kualitas rumah swadaya mengacu pada ketentuan
teknis pembangunan rumah layak huni sebagaimana diatur dalam peraturan yang
berlaku. Untuk CPB yang menempati wilayah kumuh di perkotaan yang masuk dalam
Program Kotaku namun tidak memiliki hak atas lahan diarahkan untuk relokadi
sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23
Tahun 2014, dalam rangka peningkatan kualitas kawasan kumuh. Pemerintah Daerah
juga dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk membantu peningkatan kualitas
rumah di kawasan kumuh.
Kriteria CPB berupa prasarana jalan lingkungan meliputi:
1. KPB
yang mendapatkan bantuan PBRS dalam satu hamparan
2. Jumlah
dalam satu hamparan paling sedikit 15 unit rumah PBRS untuk DAK Reguler dan 10
unit rumah PBRS untuk DAK Afirmasi
3. Pada
lokasi CPB prasarana jalan lingkungan sudah tersedia jalan akses, sumber air
bersih dan jaringan listrik; dan
4. Mendapat
rekomendasi dari OPD
KPB menyusundan mengusulkan proposal permohonan bantuan
pembangunan prasarana jalan lingkungan dengan didampingi oleh TFL kepada
Bupati/Walikota yang terdiri atas:
1. Permohonan
dari Ketua KPB yang memuat data usulan komponen, volume prasarana jalan
lingkungan dan jumlah penerima bantuan dan/atau masyarakat yang terlayani
sesuai Format VII-1
2. Data
pendukung meliputi:
a. Surat
keterangan kesiapan lahan yang dinyatakan clear
and clean dari pejabat yang berwenang sesuai Format VII-2
b. Surat
kesiapan pemeliharaan dari masyarakat sesuai Format VII-3
Selanjutnya, OPD memverifikasi proposal dari KPB.
Proposal yang sudah memenuhi persyaratan diserahkan ke
Pusat yang dilampiri dengan:
1. Detailed Engineering Design seperti
Gambar teknis, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya yang disusun OPD
dibantu TFL; an
2. Kesesuaian
peruntukan ruang yang dibuktikan dengan dokumen RTRW dan RDTR
3.2.2
Penetapan Penerima Bantuan
Penetapan penerima bantuan dilakukan
oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil seleksi CPB oleh OPD. Proses seleksi CPB
berdasarkan kriteria dan persyaratan penerima bantuan.
Proses penetapan penerima BRS dalam
bentuk uang adalah sebagai berikut:
a. CPB yang lolos proses identifikasi dan
verifikasi melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis.
b. Dokumen administrasi dan Dokumen Teknis disusun
menjadi proposal. Dalam penyusunan proposal, CPB didampingi oleh TFL.
c. OPD melakukan verifikasi proposal mengesahkan
proposal sesuai Format VIII-1 untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan
surat permohonan sesuai Format VIII-2.
d. Proposal disampaikan epada Bupati/Walikota untuk
ditetapkan dalam Sk penetapan penerima Bantuan Rumah Swadaya berupa uang sesuai
Fromat VIII-3.
Proses penetapan penerima BRS dalam bentuk prasarana jalan lingkungan
adalah sebagai berikut:
a. KPB mengajukan proposal pembangunan prasarana
jalan lingkungan beserta kelengkapan dokumen administrasinya, Dalam penyusunan
proposal, KPB didampingi oleh TFL.
b. OPD melakukan verifikasi proposal dan bersama
dengan KPB dan TFL menyusun dokumen teknis pembangunan pasarana jalan
lingkungan.
c. OPD mengesahkan proposal sesuai Format VIII-1
untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan surat permohonan seusai Format
VIII-2.
d. Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan
mengenai KPB calon penerima dan calon lokasi, paling sedikit memuat identitas
penerima dan pelaksana swakelola, nomor rekening pelaksana swakelola, menu
kegiatan yang dilaksanakan dan lokasi kegiatran sesuai Format IX-2.
3.2.3
Pencairan dan Penyaluran BRS
1. Proses penyaluran Bantuan Rumah Swadaya dari Rekening
Kas Umum Negara ke RKUD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Transfer Keuangan
dan Dana Desa.
2. Proses pencairan anggaran dari RKUD kepada
penerima bantuan dan/atau kelompok pelaksana swakelola mengikuti ketentuan
tentang pengelolaan keuangan daerah.
3. Proses penyaluran BantuanRumah Swadaya dari RKUD
ke kelompok pelaksana swakelola berupa pembangunan prasarana jalan lingkungan
didasarkan atas ketentuan dalam kontrak antara OPD dengan Penerima Bantuan.
3.2.4
Pemanfaatan Bantuan Rumah Swadaya
3.2.4.1.
Pemanfaatan Bantuan Berupa Uang
1.
Pemanfaatan Bantuan
a. Pemanfaatan uang dilakukan dalam 2 (dua) tahap,
dengan setiap tahap sebesar 50% (lima puluh persen) untuk membeli bahan
bangunan dan membayar upah kerja
b. Pemanfaatan uang dilakukan bersamaan dengan
pembayaran secara transfer ke Toko/Penyedia Bahan bangunan yang ditunjuk oleh
penerima bantuan.
c. Pembelanjaan bahan bangunan dilakukan dengan
membuat DRPB berdasarkan rencana anggaran biaya dalam proposal teknis penerima
bantuan.
d. Dalam hal pemilihan toko/penyedia bahan bantunan
dilakukan dengan cara:
(1)
Survei toko/penyedia bahan bangunan sesuai
Format X-1
(2) Penyepakatan penunjukan Toko/Penyedia Bahan
Bangunan dan harga bahan bangunan disepakati dalam rembuk warga yang dituangkan
dalam Berita Acara sesuai Format X-2
(3) Kontrak pembelian bahan bangunan antara KPB
dengan Toko/Penyedia Bahan Bangunan
sesuai Format X-3
(4)
Syarat Toko/Penyedia Bahan Bangunan meliputi:
a)
memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan
b) \Memiliki tempat/alamat sesuai dengan Surat Ijin
Tempat Usaha
c)
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
d) Melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang
diketahui oleh masyarakat umum
e) Harga tidak melebihi harga sautan barang yang
ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
f)
Memiliki sarana angkutan pengiriman bahan
bangunan
g) Membuka rekening khusus untuk kegiatan Bantuan
Rumah Swadaya di bank yang sama dengan bank/pos penyalur
h) Lokasi Toko/Penyedia Bahan Bangunan diutamakan
dekat dengan penerima Bantuan Rumah Swadaya
i) Bersedia membayar pajak sesuai ketentuan
perundang-undangan; dan
j)
Membuat perjanjian kerja sama dengan KPB
k)
Harga tidak melebihi harga satuan
Kabupaten/Kota.
Penyusunan DRPB Tahap I dan
e.
Tahap II
berdasarkan tahapan konstruksi sesuai Format XI-1
f.
Penyampaian DRPB ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan
merupakan bukti pemesanan bahan bangunan
g. Toko/Penyedia Bahan Bangunan melakukan
pengiriman bahan bangunan berdasarkan DRPB.
h.
Penerima Bantuan Rumah Swadaya memeriksa dan
menerima bahan bangunan yang dikirimkan Toko/Penyedia Bahan Bangunan
berdasarkan DRPB.
i. Pembayaran bahan bangunan ke Toko/Penyedia Bahan
Bangunan dilakukan oleh penerima uang dengan cara transfer/pemindahbukuan
rekening dari rekening penerima uang ke rekening Toko/Penyedia Bahan Bangunan
j. Dalam melakukan transfer/pemindahbukuan
rekening, penerima uang menunjukkan dokumen kepada pihak petugas bank/pos
penyalur berupa:
1)
Buku tabunan
2)
Kartu Tanda Penduduk
3)
Nota pengiriman bahan bangunan yang
ditandatangani penerima bantuan; dan
4)
DRPB
k. Penerima uang melaksanakan PBRS atau PKRS rumah
secara swadaya dengan dana tahap 1 didampingi oleh TFL.
l. Pemanfaatan dana bantuan tahap 2 sebesar 50%
dapat dilakukan apabila progres fisik PBRS atau PKRS telah mencapai menimum 30%
atau dana tahap 1 telah dibelanjakan dan telah mulai dilakukan pelaksanaan PBRS
atau PKRS serta bahan bangunan tahap 2 telah diterima. Laporan Penggunaan Dana
Tahap 1 sesuai Format XI-2, yang diverifikasi sesuai Format XI-3. Laporan
Penggunaan Dana Tahap 2 sesuai Format XI-4 yang diverifikasi sesuai Format
XI-5.
m.
Apabila ada perubahan dokumen perencanan
kegiatan dibuat berita acara sesuai Format XI-6.
n.
Pembayaran upah kerja dilakukan dengan cara
penarikan tunai dari rekening penerima uang.
o.
Bukti penerimaan uang untuk upah kerja berupa
slip penarikan dan bentuk pertanggungjawaban upah kerja berupa kuitansi (Format
XI-7) atau bukti lain yang sah dari penerima uang kepada tukang atau pekerja
dengan dibuktikan dengan dipakainya bahan bangunan sesuai DRPB.
2.
Mekanisme Pemanfaatan uang
a.
Tahap 1 Bahan Bangunan dan Tahap 1 Upah Kerja
1)
Penerima bantuan menyusun DRPB Tahap 1 untuk
pembelian bahan bangunan sebesar 50% dari Besaran Bantuan dan Tahap 1 untuk
pembayaran upah kerja sebesar 50%
2)
Penerima bantuan menerima bahan bangunan tahap 1
sebesar 50% dari Besaran bantuan sesuai DRPB tahap 1.
3)
Pemindah bukuan dari penerima bantuan ke
Toko/Penyedia Bahan Bangunan Tahap 1 sebesar 50% dari Besaran Bantuan.
4)
Pelaksanaan konstruksi mencapai paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dan mempertanggungjawabkan dana sebesar 50% dari
Besaran Bantuan untuk bahan bangunan tahap 1
5)
Setelah progres fisik mencapai paling sedikit
30%, dilakukan penarikan dana dari tabungan penerima bantuan sebesar 50% dari
upah tukang/pekerja.
6)
Pembayaran upah kerja tahap 1 kepada
tukang/pekerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja
b.
Tahap 2 Bahan Bangunan dan Tahap 2 Upah Kerja
1)
Penerima bantuan menyusun DRPB tahap 2 untuk
pembelian bahan bangunan sebesar 50% dari Besaran Bantuan dan tahap 2 untuk
pembayaran upah kerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja.
2)
Penerima bantuan menerima bahan bangunan senilai
50% dari Besaran Bantuan sesuai DRPB tahap 2
3)
Pemindah bukuan dari penerima bantuan ke
toko/penyedia bahan bangunan Tahap 2 sebesar 50% dari Besaran Bantuan
4)
Pelaksanaan konstruksi mencapai 100% (seratus
persen) dan mempertanggungjawabkan dana sebesar 50% dari Besaran Bantuan untuk
bahan bangunan tahap 2
5)
Setelah progres fisik mencapai 100% dilakukan
penarikan dana dari tabungan penerima bantuan sebesar 50% dari upah
tukang/pekerja
6)
Pembayaran upah kerja tahap 2 kepada
tukang/pekerja sebesar 50% dari upah tukang/pekerja.
7)
Penyusunan Laporang Penggunaan Dana Tahap 2
sebesar 50% dari Besaran Bantuan ditambah upah kerja sebesar 50% dari upah
tukang/pekerja
3.
Pertanggungjawaban
a.
Penerima uang bertanggung jawab formal dan
material atas pelaksanaan fisik PBRS atau PKRS
b.
Penerima uang wajib menyampaikan Laporang
Penggunaan Dana/Uang bantuan rumah swadaya kepada OPD dilengkapi dengan foto
rumah dan bukti fotokopi rekening koran perorangan.
c.
Laporan Penggunaan Dana sebagaimana hurub b
dibuat dengan memperhatikan bukti-bukti pembelanjaan bahan bangunan (SPJ)
selanjutnya disimpan sebagai objek pemeriksaan serta tidak disampaikan kepada
OPD.
d.
OPD melaporkan progress pelaksanaan kegiatan
secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.2.4.2.
Pemanfaatan Berupa Prasarana Jalan Lingkungan
Bantuan prasarana jalan lingkungan
untuk bantuan rumah swadaya yang diserahkan kepada masyarakat meliputi jalan
lingkungan dilengkapi dengan drainaase di kanan kiri jalan yan gsecara teknis
mengacu ppada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001
tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan minimal Bidang Penataan Ruang,
Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum. Jenis perkerasan jalan dapat
berupa jalan beton dan/atau jalan paving
block.
Bantuan prasarana jalan lingkungan
apat dilaksanakan dengan swakelola oleh masyarakat sebagai pelaksana dengan
mekanisme pengelolaan swakelola Tipe IV mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawabab mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
3.2.5
Pengembalian Sisa Dana
a.
Dalam hal terdapat perubahan penerima bantuan
sebagai akibat penerima bantuan tidak memenuhi syarat penerima bantuan dan dana
DAK belum disalurkan kepada rekening penerima bantuan, maka PPK dapat menyusun
usulan perubahan calon penerima bantuan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui PA/KPA untuk mendapat persetujuan dengan Surat Perubahan Keputusan
Bupati/Walikota dan dilaksanakan kembali pada tahunanggaran berjalan. Perubahan
ini dengan tetap memperhatikan kebutuhan dana yang telah disampaikan kepada
KPPN melalui aplikasi OMSPAN.
b.
Dalam hal terdapat perubahan penerima bantuan
sebagai akibat penerima bantuan tidak memenuhi syarat penerima bantuan dan dana
DAK telah disalurkan uang kepada rekening penerima bantuan, maka penerima
bantuan yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan wajib mengembalikan uang
kepada KUD/RKUD. Pendapatan pengembalian uang pada KUD/RKUD dianggarkan pada
jenis lain-lain PAD yang sah. Selanjutnya pendapatan dimaksud digunakan kembali
untik pengeluaran yang didanai dari DAK Bidang Perumahan dan Permukiman
Subbidang Rumah Swadaya.
c.
PA/KPA dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan
dapat mengusulkan kembali penggunaan pengembalian uang sebagaimana dimaksud
huruf b pada tahun anggaran berjalan dengan cara ditampung pada perubahan APBD
tahun anggaran berjalan dengan menetapkan jumlah penerima sesuai pengembalian
uang dan kebutuhan dana yang telah diseampaikan kepada KPPN melalui aplikasi
OMSPAN.
d.
Dalam hal tidak digunakan dalam tahun berjalan,
PA/KPA mengusulkan kembali penggunaan pada APBD tahun anggaran berikutnya pada
Subbidang Rumah Swadaya dengan mekanisme penganggaran mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan pada tahun berikutnya
oleh OPD wajib melaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
3.2.6
Pengalihan Penerima Bantuan
Dalam hal Penerima Bantuan yang telah
ditetapkan meninggal dunia, pelaksanaan PBRS atau PKRS tetap dilaksanakan pada
ahli waris yang ditunjuk Penerima Bantuan sesuai dengan surat pernyataan yang
diberikan oleh Penerima Bantuan.


0 Komentar BAB III PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Posting Komentar